Perbedaan Jumlah Saham Beredar dan Jumlah Saham yang Diperdagangkan

Perbedaan Jumlah Saham Beredar dan Jumlah Saham yang Diperdagangkan

Di pos ini: Cara Mendapatkan Data Jumlah Saham Beredar dan Kapitalisasi Pasar, saya pernah menuliskan tentang cara mendapatkan jumlah saham yang beredar. Banyak yang bertanya: Apa bedanya jumlah saham yang beredar dengan jumlah saham yang diperdagangkan? Apakah sama saja? 

Jumlah saham yang beredar tidak sama dengan jumlah saham yang diperdagangkan. Jumlah saham beredar adalah TOTAL keseluruhan saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. 

Sedangkan jumlah saham yang diperdagangkan adalah total transaksi yang diperdagangkan trader pada hari tersebut atau periode tertentu. Saham yang diperdagangkan biasa disebut sebagai volume transaksi. Untuk lebih lebih jelasnya mengenai jumlah saham diperdagangkan, baca pos berikut: Cara Mencari Data Jumlah Saham yang Diperdagangkan

Sebagai contoh, jika jumlah saham beredar perusahaan totalnya adalah Rp10 miliar, jumlah saham yang diperdagangkan atau ditradingkan dalam satu hari adalah Rp1 miliar.. Untuk lebih jelasnya lagi, perhatikan gambar dibawah ini:

Secara sederhana, jumlah saham yang diperdagangkan merupakan bagian dari jumlah saham yang beredar. Jumlah saham beredar bisa bertambah dan berkurang. Jumlah saham beredar bisa bertambah apabila perusahaan melakukan aksi korporasi seperti stock split, right issue.

Sebaliknya, jumlah saham beredar juga bisa berkurang, salah satunya jika perusahaan melakukan reverse stock split. Jumlah saham diperdagangkan juga akan naik dan turun tergantung ramai tidaknya minat pelaku pasar terhadap saham tersebut. 


Katalog produk digital dan jasa freelance indonesia, cek dibawah ini.

Perbedaan Jumlah Saham Beredar dan Jumlah Saham yang Diperdagangkan

Perbedaan Jumlah Saham Beredar dan Jumlah Saham yang Diperdagangkan

Di pos ini: Cara Mendapatkan Data Jumlah Saham Beredar dan Kapitalisasi Pasar, saya pernah menuliskan tentang cara mendapatkan jumlah saham yang beredar. Banyak yang bertanya: Apa bedanya jumlah saham yang beredar dengan jumlah saham yang diperdagangkan? Apakah sama saja? 

Jumlah saham yang beredar tidak sama dengan jumlah saham yang diperdagangkan. Jumlah saham beredar adalah TOTAL keseluruhan saham yang dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. 

Sedangkan jumlah saham yang diperdagangkan adalah total transaksi yang diperdagangkan trader pada hari tersebut atau periode tertentu. Saham yang diperdagangkan biasa disebut sebagai volume transaksi. Untuk lebih lebih jelasnya mengenai jumlah saham diperdagangkan, baca pos berikut: Cara Mencari Data Jumlah Saham yang Diperdagangkan

Sebagai contoh, jika jumlah saham beredar perusahaan totalnya adalah Rp10 miliar, jumlah saham yang diperdagangkan atau ditradingkan dalam satu hari adalah Rp1 miliar.. Untuk lebih jelasnya lagi, perhatikan gambar dibawah ini:

Secara sederhana, jumlah saham yang diperdagangkan merupakan bagian dari jumlah saham yang beredar. Jumlah saham beredar bisa bertambah dan berkurang. Jumlah saham beredar bisa bertambah apabila perusahaan melakukan aksi korporasi seperti stock split, right issue.

Sebaliknya, jumlah saham beredar juga bisa berkurang, salah satunya jika perusahaan melakukan reverse stock split. Jumlah saham diperdagangkan juga akan naik dan turun tergantung ramai tidaknya minat pelaku pasar terhadap saham tersebut. 


Katalog produk digital dan jasa freelance indonesia, cek dibawah ini.

Mengenal Saham Paling Mahal di Indonesia

Mengenal Saham Paling Mahal di Indonesia

Anda barangkali masih ingat harga saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) yang harga sahamnya pernah mencapai Rp1.000.000 per lembar saham. MLBI saat itu diharuskan Bursa Efek untuk melakukan stock split. Karena itulah setelah stock split 1:100, harga MLBI ada di kisaran 11.000. 

Tapi, saham MLBI ini bukanlah saham yang likuid. Jadi kalau anda perhatikan grafik saham MLBI meksipun setelah stock split, harga sahamnya juga tidak terlalu banyak peminat. Baca juga: Saham Termurah di Indonesia. 

Sebelumnya, harga saham HMSP juga sempat menempati urutan harga saham yang paling mahal di Indonesia, karena harga saham HMSP sempat mencapai 97.000 per lembar. Tapi setelah itu HMSP juga stock split dan harganya menjadi di kisaran 4.000-an. 

Kalau sekarang, harga saham yang paling tinggi di BEI adalah PT Gudang Garam Indonesia Tbk (GGRM). Berapa harga saham GGRM? GGRM sekarang berada di kisaran harga 78.000. Jika anda lihat tren GGRM, memang GGRM terus mencetak kenaikan harga saham dari tahun ke tahun, sehingga wajar saja kalau harga sahamnya sudah sangat tinggi. 

Biasanya harga saham yang tinggi (walaupun tidak selalu), bisa menunjukkan bahwa saham tersebut memang banyak peminatnya karena kinerja fundamental saham tersebut sangat bagus. Perhatikan saham HMSP dan GGRM.

HMSP dan GGRM adalah pemimpin pasar di industrinya dan emiten2 ini juga selalu bagi2 dividen dengan porsi jumbo. Lalu, kita lihat juga harga saham yang nominalnya cukup tinggi yaitu PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR). UNVR harga sahamnya mencapai hampir 50.000.

Kenaikan harga UNVR karena memang fundamental UNVR yang bagus, dan bahkan UNVR bisa membagikan dividen lebih dari satu kali dalam setahun (dividen interim). Baca juga: 7 Saham yang Layak Investasi Seumur Hidup. 

Harga saham yang tinggi di BEI memang membuat investor dengan modal kecil sulit membeli sahamnya. Maka dari itu, kalau anda punya modal pas-pasan, lebih baik anda tidak perlu membeli sahamnya. Daripada hanya beli 1 lot saja, return yang anda dapatkan tidak akan terasa. 

Tapi tenang saja, cepat atau lama biasanya saham2 yang harganya sudah tinggi pasti akan melakukan stock split. Perhatikan saja saham2 HMSP, MLBI dan UNVR yang dulu sudah pernah stock split. Dan saham2 yang fundamentalnya benar2 bagus, harga sahamnya juga akan naik setelah stock split. 


Katalog produk digital dan jasa freelance indonesia, cek dibawah ini.

Mengenal Short Selling Saham di Indonesia

Mengenal Short Selling Saham di Indonesia

Salah satu jenis transaksi saham yang pernah marak dan ramai diperbincangkan di pasar saham Indonesia maupun di dunia adalah transaksi short selling. Anda pasti pernah mendengar apa itu transaksi short selling. 

Omong2 soal transaksi short selling, tahukah anda apa itu short selling? Bagaimana mekanisme transaksi short selling? Dan mengapa transaksi short selling sekarang sudah tidak diperolehkan lagi oleh Bursa Efek Indonesia? Mari kita bahas bersama di pos ini.

Short selling istilah Indonesia-nya adalah jual kosong. Apa maksudnya jual kosong? Short selling adalah transaksi saham yang dilakukan dengan cara menjual saham, tanpa membeli / memiliki sahamnya terlebih dahulu. 

Karena trader belum memiliki barang ketika menjual, maka trader harus menebusnya, yaitu dengan cara membeli sahamnya ketika harganya turun. Dengan cara ini, trader akan mendapatkan keuntungan karena trader menjual saham di harga tinggi, dan menebus dengan cara membeli di harga rendah.

Kalau masih bingung, saya berikan ilustrasinya. Ali menjual saham AKKU di harga 90 sebanyak 100 lot. Artinya Ali mengeluarkan uang sebesar Rp900.000 (90 x 100 lembar x 100 lot).

Kemudian saat saham AKKu turun ke 80, Ali membelinya. Jadi Ali membeli saham AKKU dengan modal Rp800.000 ribu.  Dengan cara ini, Ali mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000 (900.000 - 800.000).

Nah masalahnya short selling ini dilakukan dengan cara meminjam uang dari kantor sekuritas alias margin. Jika anda belum tahu margin trading, silahkan baca pos: Margin Trading untuk Profit Lebih Besar. Jadi ketika trader menjual saham yang belum dimiliki, trader harus mengembalikan pinjaman sekuritas ini dengan cara membelinya saat harganya nanti turun. 

Yang jadi persoalan, transaksi short selling berpotensi merugikan pasar saham, trader dan sekuritas. Barangkali anda ingat saat tahun 2008, pasar saham kita sempat jatuh pada 2 minggu pertama di Bulan September 2008. 

Pada penutupan perdagangan 1 September 2008, IHSG berada di level 2.164,62. Sampa dengan 15 September 2008, IHSG turun 400 poin menjadiu 1.719,25. Akhirnya tanggal 30 September BEI mengumumkan menutup adanya transaksi short selling mulai tanggal 6 Oktober 2008.

Walaupun penyebab kejatuhan pasar saham kala itu bukan hanya dikarenakan short selling, namun short selling menjadi salah satu penyebab jatuhnya harga saham saat itu. 

Jadi, kalau sekarang anda mau coba transaksi short selling jangan berharap anda bisa melakukannya lagi. Baca juga: Order yang Dilarang di Pasar SahamBaca juga: Krisis Ekonomi 2018 dan Harga Saham.

Ada 2 hal yang menyebabkan mengapa transaksi short selling tidak diperbolehkan lagi. Kedua alasan tersebut adalah: 

1. Short selling menyebabkan force sell

Seperti yang katakan, short selling bisa dilakukan dengan cara meminjam uang dari kantor sekuritas alias ngutang. Nah pada short selling, trader berharap agar harga saham turun setelah melakukan jual kosong. Masalahnya, apakah harga saham nantinya benar2 akan turun atau justru malah balik naik?

Kalau ternyata harga saham tidak turun (baca: naik) setelah trader melakukan aksi jual, dan trader harus menebus harga sahamnya, trader akan rugi. Jadi trader harus menunggu harga saham turun agar bisa menebus dengan profit. Nah, kalau trader tidak menebus sampai batas waktu yang ditentukan, maka trader akan berpotensi terkena force sell.  

2. Short selling berpotensi menyebabkan kejatuhan harga saham dan IHSG 

Short selling yang dilakukan secara besar-besaran menyebabkan IHSG bisa jatuh dalam waktu cepat. Karena sesuai hukum permintaan dan penawaran, jika terjadi jual yang lebih daripada beli, maka harga akan turun. Nah, kalau aksi jual terjadi secara besar-besaran, anda bisa bayangkan sendiri kan apa yang terjadi? 

Inilah salah satu yang menyebabkan harga saham jatuh secara drastis pada bulan September 2008. Aksi short selling ini tentu sangat merugikan trader2 ritel. Inilah alasan mengapa short selling sudah tidak diperbolehkan lagi.

Itulah pengertian dan contoh kasus short sell yang pernah terjadi di pasar saham Indonesia. 


Katalog produk digital dan jasa freelance indonesia, cek dibawah ini.

Transaksi Saham di Pasar Negosiasi

Transaksi Saham di Pasar Negosiasi

Transaksi saham umumnya dilakukan di pasar reguler. Beli jual saham yang anda biasanya lakukan, aksi korporasi perusahaan, dividen dan lain2 pasti akan dilakukan melalui mekanisme transaksi di pasar reguler. Baca juga: Pasar Reguler, Pasar Negosiasi dan Tunai di Bursa Saham.

Tapi pasar reguler bukanlah satu2nya tempat untuk transaksi saham. Di pasar saham ada yang namanya PASAR NEGOSIASI. Apa itu pasar negosiasi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, silahkan baca pos: Cara Transaksi Saham di Pasar Negosiasi. 

Transaksi saham di pasar negosiasi memang tidak terlalu banyak dilakukan. Namun ada baiknya anda mengetahui tujuan trader bertansaksi di pasar negosiasi. Ada beberapa alasan trader melakukan trading di pasar negosiasi: 

1. Cut loss saham 

Trader yang menjual sahamnya di pasr negosiasi bisa jadi karena mereka ingin cut loss saham. Hal ini biasanya terjadi ketika trader membeli saham gorengan, kemudian harga sahamnya turun sampai Rp50 dan tidak ada antrian beli lagi, sehingga trader tidak bisa menjual sahamnya di pasae reguler. 

Jadi harga saham yang harganya sudah mentok di gocap di pasar reguler, anda masih bisa membeli dan menjualnya di pasar negosiasi. Di pasar negosiasi, biasanya harganya lebih rendah daripada harga sahamnya di pasar reguler. 

2. Membeli saham di harga lebih rendah

Seperti yang saya jelaskan di poin pertama bahwa harga saham di pasar negosiasi umumnya lebih rendah daripada pasar reguler. Jadi kalau ada pemain saham yang memborong saham di pasar negosiasi, bisa jadi tujuannya adalah untuk itu (membeli di harga jauh lebih rendah), dan nantinya sahamnya bisa dilepas / dijual lagi di pasar reguler dengan harga yang jauh lebih tinggi.  

Sebagai contoh, ELTY harga sahamnya adalah Rp50 di pasar reguler. Tetapi di pasar negosiaasi, harga sahamnya bisa hanya Rp39 saja. 

Jadi kalau ada transaksi beli saham dalam jumlah besar di pasar negosiasi, bisa jadi itu adalah permainan bandar supaya bisa menggoreng / menjatuhkan harga saham di pasar reguler. 

Tapi ketika trader membeli saham di pasar negosiasi, belum tentu tujuannya 100% agar bisa menjual di pasar reguler. Kemungkinan lainnya, trader membeli saham di pasar negosiasi dan menjualnya juga di pasar negosiasi. Karena harga saham di pasar negosiasi lebih rendah, hal ini memudahkan trader membeli saham dengan jumlah lot yang jauh lebih banyak daripada di pasae reguler. 

3. Pasar negosiasi memiliki variasi harga 

Yang namanya pasar negosiasi, tidak mengikuti mekanisme perdagangan dan fraksi harga layaknya di pasar reguler. Sebagai contoh, saham A di pasar reguler harganya adlaah 384. Menurut aturan fraksi harga saham, seharusnya kenaikan dan penurunan harga sahamnya adalah 2 poin (380, 382, 384, 386 dan seterusnya).

Tapi di pasar negosiasi hal ini tidak berlaku. Trader bisa menego harga di harga 277 yang sama sekali berbeda dengan fraksi harga di pasar reguler. Adanya variasi harga yang tidak harus mengikuti pasar reguler ini terkadang dimanfaatkan trader untuk membeli saham di pasar nego. 

Nah, itulah tujuan2 trader melakukan transaksi saham di pasar negosiasi. Tapi transaksi di pasar negosiasi ini tidak banyak yang melakukan. Kalaupun ada, mereka memiliki tujuan2 tertentu, seperti ingin memiliki saham perusahaan dalam jumlah yang sangat besar, atau tujuan2 seperti yang saya sebutkan diatas. Terus gimana cara transaksi di pasar negosiasi. Saya sudah pernah menuliskannya disini: Cara Transaksi Saham di Pasar Negosiasi


Katalog produk digital dan jasa freelance indonesia, cek dibawah ini.

Cara Menjual Saham Gocap

Cara Menjual Saham Gocap

Beberapa waktu lalu saya mendapatkan pertanyaan dari trader saham melalui Telegram. Trader bertanya bagaimana cara menjual saham tidur. Saham tidur umumnya adalah saham-saham yang harganya balik ke harga gocap (Rp50) dan harganya tidak bergerak lagi dalam kurun waktu yang cukup lama. Berikut pertanyaanya:


Jika anda sudah terlanjur membeli saham gocap / saham-saham tidur dan tidak ada transaksi trading, ada dua solusi yang bisa anda gunakan agar anda dapat menjual saham tidur: 

1. Menjual saham di pasar negosiasi 

Saham yang anda beli semuanya dilakukan di pasar saham reguler, di mana pasar saham reguler harga saham paling rendah adalah Rp50. Jadi kalau anda sudah terlanjur saham gocap,  anda bisa menjualnya melalui pasar negosiasi. 

Di pasar negosiasi, masih ada transaksi trading dengan batasan harga dibawah Rp50. Jadi di pasar negosiasi, ada transaksi saham dengan harga Rp37 per saham misalnya. Anda bisa menjual saham anda dibawah harga gocap anda melalui pasar nego. 

Tapi harus diingat juga, kalau anda menjual saham gocap di pasar nego, artinya siap2 anda rugi (cut loss), karena saham2 di harga gocap, biasanya harga transaksinya di pasar nego hampir pasti dibawah Rp50. 

Untuk bisa menjual saham di pasar negosiasi, anda harus memproses transaksi anda ke broker / sekuritas anda. Karena sesuai namanya 'pasar negosiasi', berarti harus ada negosiasi (persetujuan pembeli dan penjual). 

Jadi broker / sekuritas akan mencarikan pembeli yang bersedia membeli saham yang anda jual melalui pasar negosiasi tersebut. Anda bisa baca-baca kembali mengenai trading di pasar negosiasi di pos2 saya berikut: Cara Transaksi Saham di Pasar Negosiasi dan Transaksi Saham di Pasar Negosisasi. 

2. Menunggu saham anda naik lagi  

Kalau anda tidak mau jual di pasar nego, satu2nya cara anda harus menunggu saham anda naik lagi. Sampai kapan saham gocap anda bakalan naik? Tentu kita semua tidak tahu, karena saham gocap umumnya adalah saham gorengan yang tidak bisa kita prediksi pergerakannya dan chart-nya juga tidak ada polanya. 

Dan naik turunnya saham gocap tergantung dari pergerakan bandar. Jadi, kita tidak ada yang bisa memprediksi. Kalau anda mau jual saham gocap, anda bisa pasang antrian harga untuk jangka waktu beberapa bulan di harga Rp50 atau Rp51 dengan fasilitas advanced order.

Jadi, jika sewaktu-waktu ada transaksi lagi di saham gocap ini meskipun cuma naik 1-2 fraksi, order anda bisa matched tanpa anda harus mengamati setiap saat. 

Dua cara ini yang bisa anda lakukan jika anda sudah terlanjur membeli saham gocap dan anda ingin menjualnya. 

BELAJAR DARI SAHAM GOCAP

Kalau anda sudah terlanjur membeli saham tidur anda harus belajar  dari kesalahan trading anda. Next time, usahakan untuk memilih saham2 yang teknikalnya baik. Hal ini karena pada umumnya saham2 yang menjadi saham tidur, saham2 tersebut dari awal sudah punya pergerakan harga yang kurang baik secara teknikal, sehingga risiko di saham2 tersebut akan lebih besar. 

Membeli saham2 seperti ini akan menciptakan komposisi portofolio yang tidak sehat dalam jangka panjang. Jadi, pilihlah saham2 yang likuid dan dapat dianalisa dengan teknikal. 

Dalam trading, jangan hanya mencari saham yang harganya murah (secara nominal) atau membeli saham yang volatilitasnya tinggi hanya karena ingin untung cepat. Di satu sisi, likuiditas dan fundamental perusahaan jelek.


Katalog produk digital dan jasa freelance indonesia, cek dibawah ini.

Penyebab Saham Tidur dan Tidak Bergerak

Penyebab Saham Tidur dan Tidak Bergerak

Di Bursa Efek, anda akan menemukan banyak saham yang jumlahnya bisa sampai 500 lebih dan akan terus bertambah. Namun, tidak semua saham diperdagangkan oleh pelaku pasar / pemodal. Bahkan, di pasar saham ada ratusan saham yang tidak diperdagangkan sama sekali. Saya pernah membahasnya disini: Selektif Memilih Saham yang Baik

Apa yang menyebabkan saham-saham di Bursa Efek banyak yang tidak diperdagangkan? Apakah disarankan trader untuk membeli saham yang tidak diperdagangkan? 

Sebelum membahas lebih banyak mengenai hal tersebut, satu hal yang perlu anda ketahui, pergerakan saham murni karena permintaan dan penawaran pelaku pasar. Jadi pergerakan harga saham tidak diatur / dikendalikan oleh bursa (terlepas dari suspensi). Maka dari itu, kalau ada banyak saham yang tidak bergerak / tidak ditradingkan di pasar saham, maka kemungkinannya ada tiga hal: 

1. Jumlah saham beredar hanya sedikit

Jika emiten ketika melantai di Bursa memiliki jumlah saham yang beredar hanya sedikit, maka investor ritel memiliki kesempatan yang kecil untuk memiliki sahamnya dalam jumlah besar. Jika jumlah saham yang beredar hanya sedikit, hal ini akan mempengaruhi likuiditas sahamnya. 

Investor tidak akan tertarik melirik saham yang kapitalisasi pasarnya terlalu kecil. Hal ini membuat saham tersebut akhirnya tidak pernah diperdagangkan sama sekali. Baca juga: Cara Mendapatkan Data Jumlah Saham Beredar dan Kapitalisasi Pasar

2. Emiten tidak menarik  

Tidak menarik artinya dari segi fundamental perusahaan yang kurang bagus. Baik dari sisi jumlah aset perusahaan, perolehan laba, rasio2 keuangan seperti EPS, ROE, produk perusahaan terkait yang pamornya dan kinerja keuangannya masih sangat jauh dibawah perusahaan2 sejenis. 

Sehingga, sahamnya juga terkesan tidak menarik untuk diperdagangkan secara psikologis. Coba anda bayangkan, anda lebih tertarik membeli perusahaan yang memiliki aset 100 juta atau 100 miliar? Tentu saja perusahaan yang memiliki aset 100 miliar akan lebih bagus untuk menunjang produksi dan sebagai jaminan. Baca juga: Perusahaan Tbk Abal-abal (Part I) dan Jangan Mau Trading Di Perusahan Tbk Abal-Abal (Part II - Habis).

3. Belum waktunya naik

Ada saham yang memiliki fundamental bagus tapi harga sahamnya tidak diperdagangkan. Ini artinya, saham tersebut masih belum waktunya untuk naik. Dalam konsep value investing, seorang investor justru mengincar saham2 seperti ini. Saham-saham tersebut ibarat 'mutiara terpendam'.

Sebagai contoh, KBLI. KBLI dahulu sahamnya adalah saham tidur. Namun karena KBLI adalah emiten yang fundamental dan prospeknya paling bagus di sektornya, maka dalam beberapa tahun mendatang harga sahamnya yang masih berada harga 100, sempat naik ke level 800. 

Jadi, apakah saham yang tidak bergerak adalah saham yang bagus untuk ditradingkan ketika saham tersebut 'sudah bangun dari tidurnya'? 

Belum tentu. Seperti poin pertama, banyak saham tidur karena memang emitennya kurang menarik dan fundamental kurang bagus. Saham2 ini bisa menjebak trader. Contohnya adalah saham CPGT. 

CPGT sempat menjadi saham tidur selama beberapa tahun. Pada awal tahun 2017, saat banyak saham gorengan lagi naik tinggi2nya, CPGT yang sebelumnya aman di level Rp50, tiba2 bergerak naik sampai 56. 

Saat CPGT mulai bergerak, ternyata banyak trader yang terjebak ikut mengakumulasi sahamnya. Hasilnya? Tidak lama kemudian CPGT turun dan kembali lagi ke Rp50. Dan CPGT termasuk dalam emiten yang terkena delisting dari Bursa. 

Jadi, saham tidur adalah saham yang berisiko untuk dibeli terutama jika saham tersebut tiba2 naik tanpa dasar yang jelas. Kecuali jika saham tidur bergerak karena mulai ada berita2 positif, maka sebagai trend following trader, anda bisa mulai ikutan akumulasi.


Katalog produk digital dan jasa freelance indonesia, cek dibawah ini.

Jenis Saham Berdasarkan Nilai Kapitalisasi Pasar

Jenis Saham Berdasarkan Nilai Kapitalisasi Pasar

Di pasar saham anda pasti sering mengenal istilah KAPITALISASI PASAR. Kapitalisasi pasar merupakan harga saham x jumlah saham yang beredar. Anda bisa baca-baca lagi tulisan saya disini: Cara Mendapatkan Data Jumlah Saham Beredar dan Kapitalisasi Pasar. 

Besar kecilnya nilai kapitalisasi pasar sesungguhnya dapat anda gunakan untuk mengetahui apakah suatu saham bisa dikategorikan sebagai saham lapis satu, lapis dua atau saham lapis tiga secara KUANTITATIF. 

Di pos yang pernah saya tulis: Memahami Saham Lapis Satu, Dua dan Tiga, saya sebenarnya sudah pernah menjelaskan cukup lengkap pada anda mengenai kriteria2 saham lapis satu, dua dan tiga. 

Namun memang untuk menilai apakah saham termasuk dalam saham lapis satu, dua dan tiga ada unsur subjektifitas dari setiap trader. Di pos ini, saya akan memberikan penjelasan tentang jenis-jenis saham berdasarkan nilai kapitalisasi pasar, yang bisa digunakan untuk menggambarkan klasifikasi saham lapis satu, dua dan tiga (untuk penilaian secara kuantitatif). 

1. Saham lapis satu (saham blue chip) / big caps

Saham lapis satu memiliki nilai kapitalisasi pasar diatas Rp40 triliun. Saham2 yang punya nilai kapitalisasi pasar tersebut, bisa dikatakan saham blue chip. Karena nilai kapitalisasi pasarnya yang besar (jumlah saham beredarnya juga sangat banyak), saham2 ini bisa menjadi penggerak indeks (IHSG). 

Jadi ketika saham2 lapis satu naik atau turun, maka pengaruhnya ke indeks sangat besar. Yang perlu anda ketahui, jumlah saham lapis satu di BEI memang tidak banyak. Paling hanya ada puluhan saja, dan itupun berdasarkan observasi saya, adalah saham2 yang memang sudah lama listing di Bursa. 

Saham2 lapis satu biasanya menjadi pemimpin pasar di industrinya (dalam hal kinerja), memiliki produk2 yang ternama, dan kinerja yang bagus. Serta memiliki likuiditas saham yang cukup baik, dan pergerakan harga yang bagus. Contoh saham2 lapis satu seperti TLKM, ASII, BBRI, BBCA, UNVR, HMSP, dan lain2. 

Saham2 lapis satu juga selalu rutin membagikan dividen dalam jumlah yang cukup besar (secara dividend per share-nya).   

Likuiditas  dan pergerakan saham2 lapis satu cukup baik dikarenakan jumlah saham yang beredar di pasar sangat besar, sehingga banyak yang mentradingkan saham tersebut. 

2. Saham lapis dua (second layer) / medium caps

Saham lapis dua memiliki kapitalisasi pasar antara Rp 1 triliun sampai dengan Rp40 triliun. Saham2 lapis dua adalah perusahaan yang sizenya lebih kecil dibandingkan saham2 lapis satu. Saham2 lapis dua jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan saham2 lapis satu, dan umumnya emitennya memiliki kinerja yang masih cukup baik dari segi fundamental. 

Kalau bicara tentang trading, saham lapis dua ini cukup beragam pergerakannya. Ada saham lapis dua yang pergerakannya likuid. Ada juga saham lapis dua yang tidak terlalu likuid. Nah, untuk memilih saham lapis dua, anda harus lebih selektif melakukan analisa teknikal, karena fakanya banyak saham lapis dua yang pergerakan teknikalnya tidak terlalu bagus. 

Contoh saham2 lapis dua adalah BSDE, SMRA, PWON, ERAA, KLBF, EXCL, BRPT dan masih banyak lainnya. 

3. Saham lapis tiga (third layer) / small caps

Saham lapis tiga memiliki nilai kapitalisasi pasar yang sangat kecil yaitu dibawah Rp1 triliun. Saham-saham third layer ini sering disebut sebagai saham gorengan. Dan saham2 lapis tiga umumnya memiliki kinerja yang tidak terlalu bagus. Banyak emiten2 small caps yang membukukan rugi bersih. 

Karena nilai kapitalisasi pasarnya kecil (dan otomatis jumlah saham yang beredar cuma sedikit), itulah yang menjadi alasan mengapa sahamnya menjadi tidak likuid, tidak banyak peminat. Disinilah kemudian bandar saham banyak berperan untuk memancing ritel, dan menaik-turunkan harga saham sesuai keinginannya. 

Ironisnya, di pasar saham kita sebagian besar 'dikuasai' oleh saham2 lapis tiga, yang sahamnya tidak likuid yang sering dan mudah digoreng oleh bandar, bahkan sebagian diantaranya adalah saham tidur (saham yang tidak ditradingkan). 

Saat ini aturan BEI terkait syarat perusahaan yang bisa listing di Bursa semakin dipermudah. Kalau dulu, syarat emiten untuk bisa go public paling tidak nilai IPO-nya harus ratusan miliyar hingga triliyunan. Tapi saat ini, sudah banyak emiten2 kecil yang listing hanya bermodalkan beberapa miliar saja, dan saham yang dilepas ke publik sangat sedikit. 

Sehingga, anda bisa lihat dari hari ke hari, semakin banyak emiten yang go public, tapi sahamnya justru cuman masuk di small caps saja, dan sebagian besar sahamnya sangat tidak likuid. 

Itulah jenis2 saham berdasarkan nilai kapitalisasi pasarnya. Semakin besar nilai kapitalisasi pasar dan semakin likuid saham tersebut, saham tersebut semakin bagus untuk ditradingkan. 

Sebagai trader pilihlah saham2 yang kapitalisasi pasarnya besar, atau setidaknya saringlah saham2 medium caps yang likuid. 


Katalog produk digital dan jasa freelance indonesia, cek dibawah ini.

Arti Tick dalam Saham

Arti Tick dalam Saham

Sebagai seorang trader, anda pasti sering mendengar istilah 'tick'. Apa itu tick di pasar saham? Apa kegunaan seorang trader memahami tick? Apakah tick bisa digunakan untuk mendapatkan profit dalam trading? Mari kita bahas. 

Di pasar saham, tick itu sebenarnya sama atau mengacu pada FRAKSI HARGA SAHAM. Jadi kalau anda dengar istilah tick, maka tick itu sendiri adalah fraksi harga. Tentang apa itu fraksi harga saham, saya sudah pernah membahasnya juga disini: Arti dan Ilustrasi Fraksi Harga Saham.

Tick alias fraksi harga saham merupakan batasan atau perubahan satuan kelipatan harga saham yang diperbolehkan di dalam trading saham. Istilah tick biasannya kita dalam dua jenis istilah, yaitu TICK PRICE dan TICK SIZE.

Apa perbedaannya? Tick price maupun tick size sebenarnya tidak ada perbedaan. Kedua istilah ini mengacu pada satu arti saja yaitu tick alias fraksi harga. Jadi anda tidak perlu bingung kalau menemukan kedua istilah tick dalam trading. 

Oke kembali lagi. Jadi aturan tentang tick harga saham ini dibuat oleh Bursa Efek Indonesia supaya perdagangan saham bisa berjalan lebih teratur, sesuai dengan mekanisme pasar. 

Sebagai contoh, untuk harga saham rentang 2.000-5.000, ditetapkan tick harga saham sebesar Rp10. Itu artinya, kalau ada saham yang harganya 2.050, maka antrian harga dibawahnya adalah 2.040, 2.030, 2.020. Demikian juga untuk antrian harga diatasnya berarti: 2.060, 2.070, 2.080. 

Anda tidak mungkin menemukan harga saham yang harganya 2.050, tiba2 antrian dibawahnya menjadi 2.037 atau 2.033. Pergerakan antrian harga saham, bergerak sesuai tick / fraksi harga yang ditetapkan. 

Jadi tick dalam saham ini sangat berguna untuk membaca: Bid dan offer saham, spread harga saham, analisa tape reading, menentukan / memasang order beli dan jual suatu saham. Baca juga: Mengenal Spread Bid-offfer di Saham.

Untuk aturan2 fraksi harga saham, nggak akan saya bahas lebih banyak di pos ini, soalnya di artikel ini: Arti dan Ilustrasi Fraksi Harga Saham, kita sudah mengulasnya bersama. 

Tick saham adalah bagian dari mekanisme perdagangan saham yang benar2 harsus anda pahami kalau anda masih pemula, karena dengan memahami tick, anda bisa mengerti bagaimana cara menempatkan dan memasang order beli dan jual sesuai dengan mekanisme perdagangan saham. 

KEGUNAAN TICK UNTUK MENDAPAT PROFIT DI SAHAM

Tick dan besaran perubahannya bisa anda lihat pada bid dan offer suatu saham. Contoh tampilannya seperti berikut: 

Tick dalam saham
Jadi pada umumnya, di tampilan software online trading, selain menampilkan tick, anda juga bisa melihat tampilan bid dan offer price, jumlah bid dan offer lots, dan split (banyaknya orang yang melakukan antrian harga saham). 

Analisa-analisa bid offer ini bermanfaat untuk memetakan kekuatan permintaan dan penawaran suatu saham. Secara umum, kalau banyak yang beli harga saham cenderung naik dan juga sebaliknya. 

Nah, analisa bid offer dan analisa tick saham ini dinamakan dengan ANALISA TAPE READING. Cara melakukan analisa tape reading, sudah pernah saya bahas di pos berikut: Teknik Analisa Tape Reading Saham.  

Sehingga analisa tape reading bisa anda manfaatkan untuk mendapatkan profit untuk trading harian / intraday trading. Pelajari juga analisa2 dan cara memilih saham bagus buat trading harian disini: Ebook Intraday & One Day Trading Saham.

Hal ini karena analisa tick, bid-offer saham terjadi dalam satu hari trading dan mudah dianalisa untuk kepentingan trading jangka pendek. Sehingga, dengan memahami tick dan analisa bid-offer, anda bisa memanfaatkannya untuk trading harian. 

Saya rasa penjelasan tentang 'arti tick dalam saham' di pos ini sudah cukup jelas. Salam profit...  


Katalog produk digital dan jasa freelance indonesia, cek dibawah ini.

Pajak Transaksi Saham di Bursa Efek

Pajak Transaksi Saham di Bursa Efek

Transaksi jual-beli saham di Bursa Efek yang biasanya anda lakukan (di pasar reguler) sebenarnya selalu dikenakan pajak transaksi saham. Sampai saat ini, masih banyak rekan2 trader yang bingung mengenai pengenaan pajak yang dikenakan dari transaksi saham di Bursa Efek. 

Di pos ini, saya akan menjelaskan secara detail mengenai pajak yang dikenakan dari jual-beli saham yang anda lakukan. Perlu anda ketahui, pengenaan pajak atas transaksi saham dibagi menjadi 2, yaitu: Pengenaan pajak atas dividen dan pengenaan pajak atas penjualan saham. Selebihnya, tidak ada pajak2 lainnya. Untuk lebih jelasnya, perhatikan tabel dibawah ini: 


Pajak dari transaksi saham akan dikenakan jika anda mendapat dividen. Besar pajaknya yaitu 10% dari TOTAL DIVIDEN yang anda terima dan berifat FINAL. Sedangkan kalau anda melakukan aktivitas trading, maka anda juga akan dikenakan pajak, yaitu sebesar 0,1% dan bersifat FINAL. 

Tapi pajak 0,1% ini dikenakan saat anda menjual sahamnya, bukan saat membeli saham. Pajak yang dikenakan atas penjualan sudah masuk dalam fee jual. Itulah mengapa fee jual dalam transaksi saham selalu ditetapkan lebih tinggi 0,1% dari fee belinya. 

Contoh: fee beli: 0,2% dan fee jual: 0,3%. Di Danareksa fee beli sebesar 0,17% dan fee jual adalah 0,27%. Hal ini dikarenakan 0,1%-nya adalah pajak dari transaksi anda, sedangkan sisanya adalah untuk komisi sekuritas / broker. Baca juga: Arti dan Ilustrasi Satuan Perdagangan dan Fee Transaksi Saham

Sekarang anda sudah mengerti mengapa fee jual selalu ditetapkan lebih tinggi daripada fee belinya, yaitu adalah untuk pajak. 

Jadi kalau anda yang selama ini masih bingung mengenai mekanisme pajak dari transaksi trading, itulah jawabannya. Anda tidak bisa menghindar dari pajak saat mendapat profit dari trading. Anda juga nggak perlu repot2 membayar pajak yang anda dapatkan dari dividen, karena semua transaksi saham anda sudah dipotong pajak. 


Katalog produk digital dan jasa freelance indonesia, cek dibawah ini.

Aturan Baru Fee Transaksi Saham

Aturan Baru Fee Transaksi Saham

Beberapa waktu lalu saya membaca berita di Kontan online, intinya bahwa Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) akan menetapkan aturan batasan minimum untuk fee transaksi broker. APEI menetapkan batasan minimum fee transaksi beli 0,18%, sedangkan fee transaksi jual minimal sebesar 0,28%. Aturan ini akan berlaku mulai Januari 2017. Bagi Anda yang belum paham mengenai fee transaksi Bursa saham, silahkan baca pos: Arti dan Ilustrasi Satuan Perdagangan dan Fee Transaksi Saham. 

Tujuan APEI menetapkan aturan minimal fee transaksi adalah untuk menyudahi perang fee antar sekuritas. Selama ini, setiap sekuritas saham berlomba-lomba untuk memberikan fee sekecil mungkin dengan tujuan menarik nasabah, sehingga menjadi bumerang bagi sekuritas itu sendiri. Nah pertanyaannya, penetapan fee transaksi minimal ini kira2 menguntungkan atau merugikan kita sebagai seorang trader?

Tentunya Anda dan saya yang sudah terkena fee yang lebih rendah daripada 0,18% dan 0,28% ditetapkan kantor sekuritas, akan terasa sedikit mengecewakan (dari sisi trader). Karena sekuritas mau tidak mau harus menaikkan fee beli dan jualnya. Artinya, kalau ingin membeli saham, Anda harus merogoh kocek lebih banyak. Dan kalau menjual saham dan ingin merealisasikan keuntungan, Anda kemungkinan besar juga harus menjual beberapa poin lebih tinggi supaya nggak terkena fee transaksi yang sudah naik. 

Well, dibalik semua itu, apapun itu, kebijakan APEI tetaplah memiliki tujuan positif, supaya tetap mengatur persaingan antar sekuritas yang sehat. Meskipun, ada beberapa pihak trader yang mungkin terkesan sedikit "dirugikan" karena mungkin sebelumnya fee beli dan jual adalah 0,17% dan 0,27% harus dinaikkan ke batas minimum sesuai peraturan, yaitu 0,18% dan 0,28%. 
   
Bagaimana tanggapan Anda mengenai fee transaksi ini?


Katalog produk digital dan jasa freelance indonesia, cek dibawah ini.

1 Lot akan Berubah Menjadi 20 Lembar Saham

1 Lot akan Berubah Menjadi 20 Lembar Saham

Di pasar saham kita di Bursa Efek Indonesia (BEI), 1 lot saham adalah 100 lembar. Jadi kalau misalkan anda ingin beli saham HRUM di harga 2.500 sebanyak 15 lot, maka jumlah uang yang harus anda keluarkan adalah 2.500 * 15 lot * 100 lembar = Rp3.750.000. Baca juga: 1 Lot Berapa Lembar Saham? 

Saat ini terdapat wacana bahwa 1 lot saham akan diturunkan menjadi 20 lembar atau 50 lembar saham. Hal ini memang masih dalam kajian, tapi ada baiknya kita membahas soal ini, karena hal ini penting untuk trader saham, terutama trader yang masih pemula. Dan kalau aturan ini nantinya benar2 direalisasikan, menurut saya dampaknya akan cukup besar ke pasar saham. 

Apa dampaknya? Dampak positif yang akan kita rasakan secara langsung tentu saja: Pasar saham kita akan menjadi jauh lebih likuid. Sekedar informasi, dulu sebelum 1 lot saham menjadi 100 lembar saham (sebelum 6 Januari 2014), 1 lot saham adalah 500 lembar.

Itu artinya jika menggunakan aturan 1 lot = 500 lembar, jika anda ingin membeli saham HRUM (contoh diatas) di harga 2.500 sebanyak 15 lot, maka uang yang harus anda keluarkan bukan lagi Rp3.750.000, tetapi Rp18.750.000! Berkali-kali lipat lebih besar. 

Penulis ingat benar saat2 1 lot masih 500 lembar, beli saham-saham blue chip seperti ASII saja sulit dapat jumlah lot yang banyak, dan harus benar2 itung-itungan. Padahal saham2 blue chip di saat itu sebenarnya sedang bagus2nya untuk ditradingkan. 

Setelah adanya aturan 1 lot = 100 lembar ini, dampak yang penulis rasakan benar2 terbukti: Pasar saham jadi lebih banyak peminatnya. Saham2 blue chip jadi lebih ramai. Tapi penulis tetap saja masih merasa ada yang kurang. 

Kenapa demikian? Karena Walaupun pasar saham kita sudah lebih likuid, tapi sekarang masih banyak saham di BEI yang kurang likuid, padahal saham tersebut adalah perusahaan2 yang produknya dikenal oleh masyarakat luas. Contohnya anda bisa perhatikan saham Ultrajaya, Mayora, Ace Hardware.. 

Saham-saham ini bid-offernya atau jumlah orang yang mentradingkan masih sangat sedikit. Padahal, produk2nya dikenal masyarakat luas. Jujur saja, penulis sendiri pingin sekali trading di saham2 ini, tapi kalau lihat bid-offernya yang cuma beberapa puluh orang aja, saya beli-nya nggak berani banyak-banyak, karena saya merasa lebih nyaman kalau beli saham yang peminatnya banyak. You know seperti PTBA, BBRI, ASII, BBNI dan lain2.. Saham2 itu kalau anda perhatikan, bid-offernya ribuan.. 

Di sisi lain, saham-saham blue chip yang harganya sudah tinggi seperti GGRM dan UNVR, dengan aturan 1 lot = 100 lembar, maka itu belum cukup menjangkau banyak investor ritel. Jadi wajar saja kalau saham GGRM dan UNVR tidak banyak yang mentradingkan. 

Nah, katakanlah nanti 1 lot akan benar2 berubah jadi 20 lembar, maka dampak positifnya akan sangat besar seperti yang saya katakan tadi: Pasar saham akan jauh lebih likuid. Dan memang ini harapan penulis dari dulu. Kalau semakin banyak orang bisa menjangkau saham, bukan sesatu yang mustahil saham2 yang brand-nya sudah dikenal seperti MYOR, ACES, ULTJ akan lebih likuid, dan anda sebagai trader juga akan punya lebih banyak opsi saham yang bisa ditradingkan. 

Karena banyak pemula di pasar saham yang trading dengan modal Rp1 - 3 juta, maka jika jumlah lembar saham jadi 20 lembar, tentu saja hal ini akan memberikan kesempatan anda untuk belajar saham lebih banyak: Anda punya opsi lebih banyak untuk pilih saham2 blue chip, bukan hanya saham2 murah. Baca juga: Cara Membeli Saham Murah. 

Tetapi dampak negatifnya juga ada. Dampak negatif utamanya adalah saham2 lapis tiga yang harganya dibawah 500, akan benar2 jadi mainan bandar. Bandar akan punya kekuatan yang jauh lebih besar untuk menggoreng sahamnya. 

Nah kalau modal anda kecil, dan nekad terjun di saham2 gorengan, ya risikonya akan sangat besar untuk anda. Namun risiko ini bisa diminimalkan dengan menghindari saham2 lapis tiga, karena sekali lagi, jika hal ini benar2 terealisasi, maka opsi saham kita akan jadi jauh lebih banyak, sehingga trader bisa mengurangi porsi trading di saham gorengan, dan memilih saham2 yang lebih bagus.   

Satu lagi, jika 1 lot diubah jadi 20 atau 50 lembar saham, maka mungkin akan ada banyak trader yang senang. Sama ketika pada saat 2 Mei 2016 BEI mengubah fraksi harga jadi lebih sempit, maka mulai banyak trader saham yang bertanya pada saya dan berencana mulai memborong saham dalam jumlah banyak. Baca juga: Fraksi Harga Baru dan Dampaknya terhadap Pasar Modal

Padahal dengan berubahnya fraksi harga menjadi lebih banyak opsi, efeknya ke IHSG tidak terlalu besar. Bukan berarti saat fraksi harga lebih bagus, IHSG akan jadi naik terus. Demikian juga ketika nantinya 1 lot diubah jadi 20 atau 50 saham, bukan berarti setelah2nya, IHSG akan langsung naik. Efek utamanya adalah pada likuiditas. 

Berkaca dari pengalaman perubahan fraksi harga ini, maka dari itu, anda juga tetap harus trading mengikuti trading plan anda. Terutama untuk anda yang udah punya duit lumayan gede buat trading, katakanlah Rp50 juta, jangan langsung kalap beli saham, karena bagaimanapun juga pertimbangan2 dari trading plan harus anda perhatikan.  

Hmmm.. Tapi ini masih menjadi wacana BEI alias belum terealisasi. Namun cepat atau lama, BEI pasti akan merealisasikan hal ini, karena BEI juga pasti nyadar dengan Program Yuk Nabung Saham ini investor pemula dengan modal kecil semakin banyak, maka BEI pasti akan memberikan kemudahan2, salah satunya dengan menurunkan aturan tentang lot saham ini. 

Pos ini saya tulis sekarang supaya nantinya psikologis anda tetap bisa berjalan, logika trading anda tetap yang utama ketika anda mengetahui anda bisa membeli saham lebih banyak dengan modal yang kecil, sehingga anda tetap bisa menghasilkan profit.  


Katalog produk digital dan jasa freelance indonesia, cek dibawah ini.

Berapa Harga Saham Per Lot?

Berapa Harga Saham Per Lot?

Ketika anda beli saham, anda harus membeli saham dalam satuan lot (minimal beli saham adalah 1 lot, dan 1 lot = 100 lembar saham). Banyak rekan-rekan trader pemula yang bertanya: Berapa harga saham per lot? Baca juga: Jumlah Minimal Lot untuk Beli Saham. 

Berapa uang yang harus kita keluarkan untuk membeli saham satu lot saham? Untuk menjawab pertanyaan2 mengenai mekanisme perdagangan saham ini, maka saya akan membahasnya di pos ini.. 

Harga saham per lot sangat bervariasi. Ada yang harganya Rp500 per saham. Ada yang harganya Rp3.000 per saham. Ada yang harganya Rp10.000 per saham. Tetapi harga saham paling rendah di pasar saham adalah Rp50 per saham. 

Jadi di pasar saham reguler, anda tidak akan pernah menemukan harga saham per lot dibawah Rp50. Namun kita bicara dalam konteks pasar saham reguler. Untuk pasar saham tunai, saham per lot harganya bisa lebih rendah dari Rp50 per lembar. Anda bisa baca disini tentang pasar non-reguler: Pasar Reguler, Pasar Negosiasi dan Tunai di Bursa Saham.

Nah jumlah saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) ada 600 lebih, dan bahkan jumlahnya akan terus bertambah. Maka dari itu, sudah pasti setiap saham memiliki harga yang berbeda-beda, yang bergerak naik dan turun setiap saat.

Sebagai contoh, 1 lot saham Indofood mungkin harganya Rp7.000 per lembar. Sedangkan saham Unilever 1 lot-nya adalah Rp47.000. Saham HM Sampoerna 1 lot adalah Rp3.800 dan seterusnya. 

Kenapa harga saham bisa berbeda-beda? Ada beberapa faktor. Pertama, harga IPO setiap saham berbeda-beda tergantung kebijakan perusahaan. Harga IPO saham A bisa saja Rp500. Sedangkan harga IPO saham B Rp4.500. 

Inilah yang menyebabkan harga saham bervariasi ketika dilepas ke pasar saham. Faktor kedua yang menyebabkan harga saham berbeda adalah karena: Mekanisme perdagangan murni. 

Maksudnya adalah, harga saham bergerak naik turun, karena diperdagangkan oleh trader. Saham yang kinerjanya bagus dan likuid, pasti akan banyak dibeli sehingga harganya naik. 

Sebaliknya, saham yang kinerjanya jelek, maka harga sahamnya akan banyak dijual, sehingga harganya cenderung turun. Baca juga: Dari Mana Asal Terbentuknya Harga Saham? 

Karena adanya mekanisme perdagangan inilah yang menyebabkan harga saham per lot bisa berbeda-beda untuk setiap saham. 

Pos ini menuju suatu kesimpulan bahwa harga saham per lot berbeda-beda. Tetapi di pasar reguler, harga saham per lot paling rendah adalah Rp50 per saham (tidak ada harga maksimal). 

Yang menyebabkan harga saham per lot berbeda-beda tiap saham adalah harga IPO awal saham, dan dikarenakan murni transaksi perdagangan saham yang dilakukan oleh pelaku pasar (trader saham). 


Katalog produk digital dan jasa freelance indonesia, cek dibawah ini.

Mengenal Trading Halt Saham

Mengenal Trading Halt Saham

Pada saat bursa saham anjlok, kita mulai sering mendengar istilah trading halt. Tahukah anda, apa yang dimaksud dengan trading halt? Dan dalam kondisi apa trading halt diterapkan? Mari kita bahas. 

Trading halt adalah penghentian perdagangan saham sementara waktu dengan tujuan mengurangi fluktuasi penurunan harga saham, tidak turun lebih dalamKebijakan trading halt dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan biasanya kita bisa lihat surat keputusan Direksi BEI melalui situs Idx.co.id. 

Berikut contoh surat trading halt yang dikeluarkan BEI pada tanggal 10 Maret 2020 pada saat wabah virus Corona:  

Klik gambar untuk memperbesar

Dari sini, kita sudah bisa menganalisa bahwa trading halt akan diterapkan apabila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam. Berikut adalah peraturan trading halt dari Bursa Efek Indonesia (BEI), peraturan ini bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi Bursa saham Indonesia yang terjadi: 

1. Perdagangan saham akan dihentikan sementara (trading halt) selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan mencapai 5%. 

2. Trading halt akan dilakukan lagi apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%. 

3. Apabila IHSG turun lebih dari 15% di hari itu, maka akan dilakukan trading suspend. Trading suspend dapat dilakukan: Sampai akhir sesi perdagangan saham atau lebih dari satu sesi perdagangan, dengan catatan sudah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Ketika dilakukan trading halt maupun trading suspend, maka anda tidak akan bisa mentradingkan saham saat itu, karena perdagangan dihentikan sementara. 

Catatan: Perbedaan trading halt dan trading suspend adalah pada trading halt seluruh antrian beli jual saham yang sifatnya masih open order (belum match), akan tetap berada pada sistem perdagangan Jakarta Automatic Trading System (JATS). 

Tapi kalau sudah terkena trading suspend, maka seluruh antrian yang statusnya open order, akan otomatis dicabut oleh JATS. Jadi kalau anda sudah antri beli saham, katakanlah TLKM di harga 3.100, dan saat itu terjadi trading suspend, maka antrian 3.100 anda akan dicabut secara otomatis.  

Trading halt dan trading suspend memang disiapkan untuk kondisi2 darurat, seperti gangguan keamanan politik, sosial, bencana, permasalahan pada sistem remote trading di Bursa Efek, hingga penghentian perdagangan saham karena kepanikan pasar (IHSG turun 5% sesuai ketentuan diatas tadi).  

Jadi setelah dilakukan trading halt selama 30 menit, diharapkan pelaku pasar (trader dan investor dapat istirahat sejenak, berpikir, mengambil keputusan ulang untuk tidak panic selling dan mencegah trader2 lain yang masuk ke dalam rasa fear yang berlebihan (ikut-ikutan panic selling). 

Sehingga, setelah 30 menit trading halt, dan perdagangan saham dibuka lagi, diharapkan IHSG minimal bisa mulai meredakan panic selling pelaku pasar.  

TRADING HALT DI PASAR SAHAM INDONESIA

Trading halt pernah terjadi di bulan Maret 2020, di mana dalam sebulan IHSG mengalami trading halt sampai 4 (empat kali), yaitu di tanggal 12 Maret 2020, 13 Maret 2020, 17 Maret 2020 dan 23 Maret 2020 akibat panic selling trader, karena saat itu wabah virus Corona sedang gencar di Indonesia, dan saya akui ini adalah trading halt yang cukup ekstrim yang pernah terjadi. 

Ini adalah salah satu trading halt yang terjadi tanggal 13 Maret 2020, di mana perdagangan saham dihentikan sementara pada 09.15 pada dibuka kembali pukul 09.45. 


Trading halt
Kondisi pasar saham (di software online trading) saat terjadi trading halt tanggal 13 Maret 2020: 


Saat trading halt, banyak sekali saham yang turun, bahkan saham2 lapis dua dan saham blue chip sekelas BBRI terkena auto reject bawah (ARB). Trading halt bukan hanya terjadi di tahun 2020.

Apakah trading halt ini benar-benar efektif membuat pasar saham kembali rebound atau setidaknya meredam penurunan market? 

Well, trading halt yang dilakukan di bulan Maret 2020 sebanyak 4 kali memberikan hasil yang variatif. Setelah 30 menit trading halt, IHSG memang masih turun di kisaran 4-5% lebih. Tetapi, so far trading halt ini membuat penurunan IHSG sedikit reda di hari tersebut, karena beberapa kali setelah trading halt, IHSG setidaknya tidak turun sampai 6% lebih. 

Sebelum munculnya kebijakan trading halt pada 10 Maret 2020, tanggal 9 Maret 2020 IHSG sempat turun 6% lebih. Tapi trading halt ini biasanya hanya berdampak di hari itu saja. Kalau pasar sahamnya masih banyak sentimen negatif, aksi panic selling biasanya masih terus berlanjut. 

Selain itu, kita juga pernah menghadapi trading halt pada tahun 2000 dan 2008. 

1. Trading halt tahun 2000

Pada tanggal 13 September 2000 sekitar jam 15.17 WIB terjadi ledakan bom di gedung BEI, yang berasal dari mobil Toyota. Atas peristiwa ini 15 orang menjadi korban tragedi tesebut. 

Yup, kita sudah tahu apa yang bakal terjadi dengan pasar saham. Tentu IHSG langsung jatuh akibat panic selling. Akhirnya dilakukan trading halt sampai 2 hari yaitu pada tanggal 13-15 September 2000. 

2. Trading halt tahun 2008 

Krisis 2008 membuat IHSG turun berbulan-bulan, dan pada 8 Oktober 2008, IHSG sempat turun 10,38% ke angka 1.451,67 dan peristiwa ini disebut Black Wednesday. Akhirnya pukul 11.08 WIB dilakukan trading halt sebagai upaya untuk mencegah fluktuatif penurunan saham terlalu dalam. Suspensi perdagangan saham berlangsung sampai tanggal 13 Oktober 2008. 

Itulah penjelasan tentang trading halt. Semoga pos ini bisa menjawab pertanyaan rekan-rekan mengenai apa itu trading halt saham dan praktikknya di pasar saham Indonesia. 


Katalog produk digital dan jasa freelance indonesia, cek dibawah ini.

Apa Itu Trading Limit Saham?

Apa Itu Trading Limit Saham?

Dalam trading saham, terdapat istilah TRADING LIMIT. Anda perlu memahami dengan baik apa itu trading limit, karena hal ini berkaitan dengan batasan modal yang bisa anda gunakan dalam trading.

Trading limit saham menunjukkan batas maksimum nasabah bisa membeli saham pada hari tersebut diatas modal yang anda miliki (di cash atau trading balance). 

Bahasa mudahnya, trading limit itu sama dengan batas utang maksimal yang bisa anda pakai trading, atau dalam bahasa saham-nya adalah batas margin trading. Jadi kalau anda sekarang butuh duit Rp500.000, tapi anda perlu membeli barang dengan harga Rp1.000.000. Maka, Rp500.000-nya ini bisa anda dapatkan dengan cara ber-utang. 

Di pasar saham, Rp500.000 ini yang dinamakan dengan margin trading atau leverage. Tapi tentu saja, jumlah uang yang bisa anda gunakan untuk utang ini ada batasnya. Misalnya, dengan modal Rp500.000 yang anda punya, dalam sehari maksimal anda bisa utang ke sekuritas senilai Rp2.000.000. 

Nah, batasan maksimal (sebesar Rp1.500.000 selain modal anda sendiri yang Rp500.000) inilah yang disebut trading limit. Paham sampai disini? 

Trading limit yang anda miliki di akun trading anda bisa berubah setiap hari, tergantung dengan perubahan nilai saham (naik turunnya saham) dan komposisi saham yang anda miliki. 

Karena anda menggunakan fasilitas leverage dari sekuritas, maka tentu saja anda harus 'mengembalikan utang' tersebut PLUS BUNGANYA. 

Pada umumnya, jatuh tempo trading limit di sekuritas adalah 6 hari bursa (T+6) terhitung sejak anda membeli saham. Jadi kalau T+6 setelah anda membeli saham, anda tidak menjual saham anda, maka anda akan terkena force sell.    

Dan perlu anda ingat juga, jika anda menggunakan fasilitas trading limit yang diberikan, maka anda akan dikenakan bunga. Misalnya di sekuritas menetapkan bunga sebesar 0,2%. 

Maka, ketika anda membeli saham BMRI pada tanggal 10 Maret misalnya, dengan fasilitas trading limit ini, dan anda memutuskan menjual BMRI tanggal 14 Maret, maka anda harus membayar juga bunga ke sekuritas sebesar 4 * 0,2% = 0,8% (11,12,13,14 Maret = 4 hari). 

Itulah penjelasan tentang trading limit. Pos ini juga saya tulis untuk menjawab pertanyaan rekan2 mengenai apa itu trading limit khususnya buat trading saham. 

Jadi jangan heran kalau saat melihat account summary di posisi account balance saldo anda misalnya ada Rp50 juta. Tetapi di trading limit anda bisa lebih gede dari itu, misalnya Rp60 juta. 

Nah, artinya Rp60 juta itu adalah batas maksimal trading yang bisa anda lakukan di hari tersebut, di mana Rp10 juta-nya itu adalah berasal dari modal yang sekuritas pinjamkan pada anda (utang / margin trading).  

Pos-pos tentang margin trading, dan juga pengalaman saya terkena force sell, bisa anda baca-baca lagi artikelnya disini: Margin Trading Saham: Profit Besar, Rugi Juga Besar, Force Sell di Pasar Saham. 

Catatan: Walaupun anda diberi fasilitas trading limit, di mana anda bisa membeli saham lebih banyak daripada modal anda yang seharusnya, tetapi saya selalu menyarankan pada anda agar tidak menggunakan fasilitas ini. 

Dalam trading, sebaiknya anda tidak menggunakan utang, karena penggunaan margin ini sangat berisiko bagi trader, baik secara psikologis maupun kesehatan portofolio saham anda. 

Di pos-pos tersebut, saya juga menuliskan bahwa margin trading memiliki risiko dan kerugian yang lebih besar, ketimbang keuntungan dan manfaatnya. 


Katalog produk digital dan jasa freelance indonesia, cek dibawah ini.

Fee Jual Beli Saham dan Cara Menghitungnya

Fee Jual Beli Saham dan Cara Menghitungnya

Pada saat trading (beli jual) saham, saham-saham yang anda beli maupun jual akan dikenakan FEE dari setiap transaksi trading. Ketika anda beli saham, anda akan dikenakan FEE BELI. Pada saat jual saham, anda akan dikenakan FEE JUAL. 

Jadi katakanlah anda membeli saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) di harga 4.100 sebanyak 15 lot. Maka total modal yang harus anda keluarkan untuk membeli saham BBRI adalah sebagai berikut: 

4.100 x 15 lot x 100 lembar saham = Rp6.150.000
*Catatan = 1 lot = 100 lembar saham 

Kemudian katakanlah saham BBRI naik sampai ke 4.200 dan anda memutuskan untuk menjualnya. Maka anda akan menjual saham BBRI dengan perhitungan sebagai berikut: 

4.100 x 15 lot x 100 lembar saham = Rp6.300.000. Jadi anda akan mendapatkan keuntungan penjualan saham BBRI dari selisih harga jual - harga beli (capital gain) sebesar Rp6.300.000 - Rp6.150.000 = Rp150.000. 

Akan tetapi, profit sebesar Rp150.000 itu adalah profit kotor (gross profit), karena seperti yang saya tuliskan tadi, bahwa setiap transaksi beli jual saham akan dikenakan fee. 

"Terus, berapa fee jual beli saham Pak Heze?" Tanya anda

Nilai fee jual beli saham bervariatif tergantung dari kebijakan yang diterapkan oleh kantor sekuritas. Sebagai contoh, kalau anda daftar akun saham di kantor sekuritas A, sedangkan teman anda daftar di kantor sekuritas B, kemungkinan besar penerapan besar kecilnya fee sekuritas berbeda satu dengan yang lain. 

Kalau anda ingin buka akun saham di kantor sekuritas untuk trading, anda bisa pelajari langkah2 dan proses buka akun saham disini: Ebook Gratis Panduan Membeli Saham Bagi Pemula.   

Sebagai contoh, di kantor sekuritas yang saya gunakan yaitu Danareksa Sekuritas, fee beli saham adalah 0,17% dan fee jualnya 0,27%. Tapi di Mandiri Sekuritas, fee belinya 0,18% dan fee jual sebesar 0,28%. Hal ini bisa bervariatif. 

Namun, biasanya fee jual beli saham antar sekuritas range-nya tidak terlalu jauh, yaitu antara 0,15%-0,25%. Dan nilai fee jual saham jumlahnya pasti lebih tinggi 0,1% dibandingkan  fee beli saham

Misalnya jika fee beli saham sekuritas adalah 0,15% maka fee jualnya PASTI 0,25%. Hal ini karena nilai 0,1% dari fee jual itu akan dibayarkan sebagai PAJAK dari transaksi saham anda. Anda bisa baca kembali tulisan saya disini: Pajak Transaksi Saham di Bursa Efek. 

CARA MENGHITUNG FEE JUAL BELI SAHAM 

Sekarang kita akan hitung fee beli jual saham. Kita pakai contoh fee beli saham sebesar 0,17% dan fee jual 027%. Kita masih pakai contoh saham BBRI diatas tadi, dengan asumsi anda membeli saham BBRI 15 lot di harga 4.100 dan jual BBRI di harga 4.200. Maka perhitungannya fee beli jual saham sebagai berikut:

FEE BELI 

4.100 x 15 lot x 100 lembar saham = Rp6.150.000 + (Rp6.150.000 x 0,17%)
= Rp6.150.000 + Rp10.455 = Rp6.160.455.

FEE JUAL 

4.200 x 15 lot x 100 lembar saham = Rp6.300.000 - (Rp6.300.000 x 0,27%)
= Rp6.300.000 - Rp17.010 = Rp6.282.990.

Catatan = Fee beli akan ditambahkan ke harga beli anda. Sedangkan fee jual akan dikurangkan dari harga jual saham anda. Perhatikan poin ini, jangan sampai salah. 

Jadi itulah cara menghitung fee jual beli saham. Artinya, setelah saham yang anda beli dan jual ditambah fee, maka keuntungan saham bersih saham BBRI anda sebesar Rp6.282.990 - Rp6.160.455 = Rp122.535. 

Yup, jadi profit bersih (net profit) anda di BBRI bukan Rp150.000 (seperti di awal paragraf tadi), tetapi lebih kecil, yaitu sebesar Rp122.535 setelah memasukkan fee beli dan jual. 

Jadi jangan melupakan perhitungan fee trading, sehingga anda bisa menganalisa di harga berapa sebaiknya anda menjual saham dan bisa mendapatkan net profit minimal. Jangan sampai anda menjual saham di harga terlalu rendah dan merasa profit, padahal belum memasukkan fee beli dan jualnya.    

Sebenarnya anda tidak perlu menghitung fee trading saham secara manual. Anda bisa membuat formula atau rumus perhitungan sendiri untuk menghitung transaksi saham termasuk fee-nya. 

Di web Saham Gain, saya juga sudah pernah memberikan kalkulator saham gratis dalam bentuk excel pada anda untuk menghitung transaksi buy-sell, harga average, fee trading. Nilai fee-nya tinggal anda ubah / sesuaikan dengan fee transaksi yang berlaku di kantor sekuritas anda. Anda bisa download disini: Kalkulator Saham Gratis untuk Hitung Harga Average. 


Katalog produk digital dan jasa freelance indonesia, cek dibawah ini.